Sunday, January 8, 2017

Banyak Yang Salah Paham Dengan Kenaikan Urus Surat Kendaraan Bermotor.




Tarif Baru mengurus STNK (Pajak kendaraan bermotor) berlaku sejak 6 Januari 2017. Namun Banyak yang salah PAHAM mengenai Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016, tentang kenaikan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu.


Masyarakat menilai, yang Naik itu adalah Pajak Kendaraan Bermotor. Sehingga, Sebelum dan Hari pertama diberlakukan Hampir semua sistem Administrasi Manunggal Satu atap (SAMSAT) dipenuhi oleh Para Pengguna Sepeda Motor Dan Mobil.

Hampir Semua Masyarakat Indonesia Mengartikan bahwa Pajak Kendaraan Yang Naik. Jadi Supaya tidak terkena Tarif Baru, Diurus sebelum tanggal diberlakukannya Pengganti PP Nomor. 50Tahun 2010.



Kepala Bidang Regident (Registrasi dan Indentifikasi)  Korlantas Porli Kombes Pol Refdi Andri Pun mengatakan hal serupa. Menurut dia, Perlu ditegaskan Bahwa yang Naik Itu Tarif Kepengurusan Bukan Pajak.

Saya Juga Melihat Ada Media televisi yang salah Mengonfirmasikan, dibilang pajak Naik, Padahal bukan. Hal Seperti itu Yang perlu Diluruskan, Sehingga pesannya tidak Salah kepada Masyarakat Indonesia," Ujar Kombes Refdi Andri Saat Jumpa Pers Akhir Pekan Lalu.

Dikatan Kombes Refdi, Laporan dari Petugas masing-masing Samsat Pun Seperti itu. Apalagi Sebelum 6 Januari 2017, banyak masyarakat Yang Datang karena Takut kena tarif pajak baru.

"Ïnformasinya seperti itu, Padahal Bukan pajak yang naik. Jadi Masyarakat tidak perlu Gelisah," Ujar Kombes Refdi.

Mengenai Sosialis, Kombes Refdi mengaku sudah dilakukan sejak 6 Desember 2016. sehingga , sudah dianggap cukup untuk diketahui banyak orang di seluruh indonesia.


No comments:

Post a Comment