Sunday, January 8, 2017

Bakal Jadi 3 Jenis, Tarif SIM Motor di tahun 2017.




Tahun ini. Surat izin mengemudi (SIM) C akan dimasukan dalam 3 kategori. Yaitu Sim C, Sim Cl dan Sim Cll.

Rencanya Sim C untuk motor standar Kurang dari 250cc.

Sim Cl untuk motor 250cc keatas sampai 500cc.

Sm Cll untuk Motor 500cc keatas.

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan Tarif atas penerimaan negara Bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengajuan SIM baru Tarifnya sama yakni RP.100.000 sementara Perpanjangan Rp.75.000.

Pembagian SIM tersebut Dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Royke Lumowa dilakukan Melihat Segi kemampuan Berkendara.




"Kita Biasa bawa Motor Kecil, Pergi ke pasar , ke Sekolah apakah pengendara sepeda motor kecil dia mampu atau mahir terampil membawa motor besar?? tentunya tidak, kalau dibalik, yang buiasanya bawa motor besar dan berat dia pasti bisa bawa yang kecil,"

Brigjen Royke mengatakan pembagian SIM tersebut rencananya akan diberlakukan di pertengahan 2017.

Karena kan itu butuh lahan Praktek yang spesifik, untuk sekarang ini kita masih bertahap lah, Target kami pertengahan tahun 2017.  (khi/ddn)

No comments:

Post a Comment